Pernah dengar istilah beli kucing dalam karung? Atau malah pernah melakukannya, dan… menyesal?
Beli kucing dalam karung artinya membeli sesuatu tanpa tahu seluk-beluk barang yang dibeli itu. Jadi kayak berspekulasi saja. “Ah, ini kayaknya cocok, kata penjualnya bagus, udah bungkus deh…”
Sudah jadi rahasia dunia bahwa penjual pasti ngomong yang bagus-bagus soal barang yang dia jual. Karena itu, lucu kalau kita membeli sesuatu hanya berdasarkan kata-kata indah sang penjual.
Apalagi kalau barang itu bernilai tinggi, seperti rumah. Rumah bukan komoditas biasa. Dari harga Rp 100 juta, rumah bisa laku Rp 400 juta dalam investasi. [Baca: Investasi Properti di Jabodetabek: Lihat Estimasi Kenaikan Harga di Masing-masing Daerah Ini]
Karena itu, sebelum mau melakukan jual beli rumah, penting banget bagi kita untuk mengenal segala hal seputar jual-beli rumah, terutama dokumen. Di negara hukum kayak Indonesia, walau penegakan hukum masih angin-anginan, dokumen legal dalam pembelian rumah wajib ada.
Sebab kalau dokumen itu gak ada atau gak lengkap, mau beli rumah semurah apa pun kita bisa malah rugi. Bisa-bisa rumah itu ternyata sedang bermasalah, misalnya diperebutkan ahli waris. Kita sendiri yang repot kalau nekat beli rumah semacam itu. [Baca: Perhatikan Kelengkapan Surat Saat Beli Rumah Biar Tak Menyesal]
Selain dokumen kepemilikan dan transaksi seperti sertifikat hak milik dan akta jua -beli, ada berkas yang juga penting untuk dipastikan keberadaannya dalam jual beli rumah. Yaitu PBB, NJOP, dan BPHTB.
PBB adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP Nilai Jual Objek Pajak, sedangkan BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Biar kenal dengan mereka, yuk, kita bedah satu per satu.